Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Terseret Skandal SPPD Fiktif Rp 1,4 Miliar
MAGAZINE INDONESIA – Bengkalis, Dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bengkalis, Hengki Irawan, resmi ditahan Polres Bengkalis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Modus Korupsi Terungkap
Kasus bermula dari audit Inspektorat Bengkalis yang menemukan kejanggalan pada laporan perjalanan dinas Satpol PP tahun 2021–2022. Sejumlah perjalanan dinas ternyata tidak pernah dilakukan, namun anggarannya tetap cair. Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.429.780.200.

Proses Hukum dan Barang Bukti
Polres Bengkalis melalui Unit Tipidkor Satreskrim sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari staf hingga pejabat. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa dokumen SPPD, laporan keuangan, dan hasil audit.
Setelah bukti cukup, Hengki ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak awal September 2025.
Ancaman Hukuman Berat
Hengki dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Bengkalis. Publik menilai Satpol PP yang semestinya menjaga ketertiban justru tercoreng akibat dugaan korupsi. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan transparan dan tegas demi efek jera.
Harapan Perbaikan
Perkara ini menjadi momentum bagi Pemkab Bengkalis untuk memperketat pengawasan anggaran. Sistem administrasi pengajuan hingga laporan perjalanan dinas diharapkan lebih transparan agar praktik korupsi serupa tidak terulang. (Red/Welly)
Views: 15

