UU ITE Masih Menakutkan : Mengapa Warga Bisa Dipidana Hanya karena Bicara?
Oleh: Surya Sanjaya
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Siber Muhammadiyah
MAGAZINE INDONESIA – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia berkomunikasi. Media sosial kini bukan hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga arena kritik, diskusi publik, hingga kontrol sosial terhadap kekuasaan. Namun di tengah kebebasan tersebut, muncul satu ketakutan yang terus menghantui masyarakat: seseorang bisa dipidana hanya karena berbicara di internet.
Ketakutan itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali menyaksikan warga dilaporkan ke polisi akibat unggahan media sosial, komentar pribadi, kritik terhadap pelayanan publik, hingga ekspresi opini yang dianggap mencemarkan nama baik. Fenomena ini kemudian melahirkan satu pertanyaan besar: apakah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi instrumen perlindungan ruang digital, atau justru berubah menjadi alat pembungkam kebebasan berekspresi?
Pada awal pembentukannya, UU ITE sebenarnya lahir untuk menjawab tantangan dunia digital. Negara membutuhkan regulasi untuk mengatur transaksi elektronik, perlindungan data, penipuan daring, hingga kejahatan siber yang berkembang pesat. Namun dalam praktiknya, beberapa pasal dalam UU ITE justru menjadi kontroversial karena dianggap memiliki tafsir yang terlalu luas dan elastis.
Salah satu pasal yang paling sering dipersoalkan adalah ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam ruang elektronik. Pasal ini kerap digunakan untuk melaporkan masyarakat yang mengkritik individu, institusi, bahkan pejabat publik melalui media sosial. Persoalannya bukan sekadar soal penghinaan, melainkan batas antara kritik dan tindak pidana yang sering kali menjadi kabur.
Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi. Kritik terhadap pelayanan publik, kebijakan pemerintah, maupun perilaku pejabat seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi warga negara, bukan ancaman kriminal. Ketika kritik mudah dipidana, maka masyarakat perlahan akan kehilangan keberanian untuk bersuara.
Fenomena tersebut menciptakan apa yang dalam kajian hukum disebut sebagai chilling effect, yaitu situasi ketika masyarakat memilih diam karena takut terhadap ancaman hukum. Kondisi ini sangat berbahaya bagi demokrasi karena ruang publik menjadi tidak sehat. Orang mulai menyensor dirinya sendiri, bukan karena salah, tetapi karena takut dilaporkan.

Ironisnya, penggunaan UU ITE sering kali tidak berjalan seimbang. Dalam beberapa kasus, laporan masyarakat kecil dapat diproses sangat cepat, sementara laporan terkait dugaan kejahatan digital besar justru berjalan lambat. Ketimpangan semacam ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum di ruang digital belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan.
Selain itu, rendahnya literasi hukum digital juga memperparah situasi. Banyak masyarakat belum memahami bahwa aktivitas sederhana seperti membagikan ulang konten, menulis komentar emosional, atau membuat unggahan satire dapat berimplikasi hukum. Di sisi lain, tidak semua aparat penegak hukum memiliki perspektif yang sama dalam menafsirkan unsur pidana di ruang digital. Akibatnya, penerapan hukum sering kali terlihat subjektif dan multitafsir.
Revisi UU ITE memang telah dilakukan pemerintah sebagai respons terhadap kritik publik. Beberapa perubahan bertujuan memperjelas unsur pidana dan mencegah kriminalisasi berlebihan. Namun kenyataannya, rasa takut masyarakat terhadap UU ITE belum sepenuhnya hilang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada kultur penegakan hukumnya.
Penegakan hukum digital seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu pidana sebagai upaya terakhir. Tidak semua persoalan komunikasi di media sosial harus diselesaikan melalui jalur pidana. Dalam banyak kasus, pendekatan mediasi, hak jawab, atau penyelesaian perdata justru lebih proporsional dibanding kriminalisasi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, hingga serangan terhadap privasi tetap merupakan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan memang memerlukan pengaturan hukum. Karena itu, tantangan terbesar negara adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan kebebasan sipil dan penegakan hukum digital.
Negara tidak boleh anti kritik, tetapi masyarakat juga tidak boleh menggunakan kebebasan digital secara serampangan. Di titik inilah hukum seharusnya hadir secara adil, proporsional, dan tidak represif.
Dalam konteks demokrasi modern, ruang digital pada dasarnya adalah ruang publik baru. Jika masyarakat merasa takut berbicara di ruang tersebut, maka demokrasi sedang menghadapi ancaman serius. Sebab demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, tetapi juga dari seberapa bebas warga negara menyampaikan pendapat tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Karena itu, pembenahan UU ITE tidak cukup hanya melalui revisi pasal. Yang lebih penting adalah membangun paradigma penegakan hukum yang demokratis, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Aparat penegak hukum perlu menempatkan kritik sebagai bagian dari kontrol publik, bukan semata ancaman terhadap kekuasaan.
Pada akhirnya, hukum seharusnya melindungi kebebasan warga negara, bukan justru membuat masyarakat takut berbicara. Sebab ketika rakyat mulai takut menyampaikan pendapatnya sendiri, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. (Red./S.Sanjaya)
Views: 3

