BERITA

APKAN RI Sulbar Kecam Pemecatan Sepihak Perangkat Desa di Mamuju: “ Oknum Kades Tak Paham Regulasi!”

 

MAGAZINE INDONESIA, Mamuju,13 November 2025 — Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Mamuju yang melakukan pemecatan perangkat desa secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Bahtiar menilai, tindakan para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan oleh Bupati Mamuju pada 22 September 2025 untuk perpanjangan masa jabatan itu, telah mencederai prinsip pemerintahan desa yang berkeadilan dan transparan.

“Ini sangat kami sesalkan. Berdasarkan hasil investigasi APKAN RI Sulbar, tidak ada satu pun perangkat desa yang dipecat tersebut melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa. Semua masih aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Bahtiar Salam di Mamuju, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, pemecatan yang dilakukan tanpa prosedur adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

Sementara ayat (2) mengatur bahwa perangkat desa hanya dapat berhenti karena:

1. Meninggal dunia;

2. Permintaan sendiri;

3. Diberhentikan dengan alasan tertentu.

Adapun ayat (3) menegaskan bahwa perangkat desa diberhentikan jika:

a. Telah berusia 60 tahun;

b. Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

c. Berhalangan tetap;

d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa;

e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Kalau tidak ada satupun alasan yang terpenuhi, lalu atas dasar apa mereka dipecat? Apakah karena kebutuhan pemerintahan desa atau justru karena kepentingan pribadi yang bermuatan politis?” tanya Bahtiar dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Bahtiar juga mempertanyakan kapasitas dan pemahaman hukum para Kepala Desa yang mengambil keputusan tanpa landasan regulasi.

“Saya jujur heran, apakah mereka tidak paham aturan atau memang malas membaca peraturan? Ini mencerminkan lemahnya kualitas sumber daya manusia di tingkat desa. Keputusan seperti ini bisa merusak tatanan pemerintahan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, APKAN RI Sulbar mendesak Bupati Mamuju bersama Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk segera mengkaji ulang keputusan pemecatan tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa yang melanggar.

“Sudah banyak perangkat desa yang menjadi korban dan mengadu ke kami. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, karena tindakan tersebut jelas merupakan bentuk maladministrasi,” tegas Bahtiar Salam.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus segera melakukan pembinaan terhadap para Kepala Desa dan memastikan pemulihan hak dan nama baik perangkat desa yang diberhentikan secara tidak sah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini harus dikoreksi. Negara tidak boleh membiarkan kesewenang-wenangan di tingkat desa. Kades yang melanggar aturan harus dievaluasi,” Pungkasnya.

 

Views: 146

Bagikan Link :