ARTIKELHUKUM DAN KRIMINALPOPULAR

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas : Mitos atau Kenyataan di Indonesia?

Oleh: Surya Sanjaya
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Siber Muhammadiyah

MAGAZINE INDONESIA- Bandung, Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Prinsip tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam konsep idealnya, hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan yang bekerja tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kedekatan politik seseorang. Namun dalam praktiknya, muncul satu ungkapan yang terus hidup di tengah masyarakat: “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Kalimat tersebut bukan sekadar kritik emosional publik, melainkan refleksi dari krisis kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat sering menyaksikan bagaimana rakyat kecil dapat dengan cepat diproses, ditangkap, bahkan dipenjara karena perkara sederhana, sementara kasus yang melibatkan elite politik, korporasi besar, atau pejabat publik justru berjalan lambat, berlarut-larut, bahkan menghilang tanpa kepastian.

Fenomena ini menjadi pertanyaan serius : apakah anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas hanyalah mitos sosial, atau memang kenyataan yang sedang terjadi dalam sistem hukum Indonesia?

Dalam praktik penegakan hukum, ketimpangan sering kali tampak nyata. Publik masih mengingat berbagai kasus kecil yang berujung pidana berat terhadap masyarakat miskin. Di sisi lain, perkara korupsi bernilai miliaran rupiah justru kerap dihiasi pengurangan hukuman, fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan, hingga proses hukum yang memakan waktu panjang. Ketimpangan semacam ini menciptakan persepsi bahwa hukum lebih mudah menjangkau mereka yang lemah dibanding mereka yang memiliki kekuasaan dan akses.

Secara teoritis, hukum pidana memang dibangun atas asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini menempatkan seluruh warga negara pada posisi yang sama tanpa diskriminasi. Namun persoalannya, kesamaan formal dalam aturan tidak selalu melahirkan kesetaraan substantif dalam praktik.

Akses terhadap penasihat hukum misalnya, masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Kelompok masyarakat miskin sering menghadapi proses hukum tanpa pendampingan memadai. Mereka tidak memahami prosedur hukum, tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membela diri, dan dalam banyak kasus akhirnya menerima putusan tanpa perlawanan. Sebaliknya, kelompok elite memiliki sumber daya besar untuk membangun strategi pembelaan, memanfaatkan celah hukum, bahkan memengaruhi opini publik.

Di titik inilah hukum berpotensi kehilangan ruh keadilannya. Ketika kekuatan ekonomi dan politik mulai menentukan arah penegakan hukum, maka hukum tidak lagi berdiri sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi alat kekuasaan.

Masalah lain yang memperparah kondisi tersebut adalah budaya hukum yang belum sepenuhnya sehat. Praktik mafia peradilan, dugaan suap aparat penegak hukum, hingga intervensi kekuasaan terhadap proses hukum masih menjadi persoalan yang berulang. Dalam berbagai survei publik, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sering mengalami fluktuasi akibat banyaknya kasus etik maupun korupsi yang melibatkan aparat sendiri.

Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama negara hukum. Ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum dapat diperjualbelikan, maka yang runtuh bukan hanya wibawa institusi, tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan keadilan.

Dalam konteks demokrasi, situasi ini sangat berbahaya. Ketidakpercayaan terhadap hukum dapat melahirkan sikap apatis, bahkan mendorong masyarakat mencari “keadilan” melalui tekanan massa dan media sosial. Fenomena viral kemudian menjadi semacam pengadilan alternatif karena publik merasa proses hukum formal tidak lagi mampu menghadirkan keadilan secara objektif.

Ironisnya, hukum justru terkadang terlihat cepat bergerak ketika tekanan publik membesar di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya berdiri kokoh di atas prinsip profesionalitas dan independensi, melainkan masih rentan terhadap tekanan politik maupun opini publik.

Meski demikian, tidak adil jika seluruh sistem hukum Indonesia dianggap gagal total. Masih terdapat aparat penegak hukum yang bekerja profesional dan berintegritas. Sejumlah kasus korupsi besar juga berhasil diungkap hingga menyeret pejabat tinggi negara. Namun problem utamanya terletak pada konsistensi. Publik tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang keras dalam kasus tertentu, tetapi juga kepastian bahwa hukum diterapkan secara adil kepada siapa pun tanpa pengecualian.

Karena itu, reformasi penegakan hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Yang jauh lebih penting adalah membangun integritas aparat, memperkuat pengawasan institusi hukum, memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil, serta memastikan independensi lembaga peradilan dari kepentingan politik dan ekonomi.

Selain itu, pendidikan hukum bagi masyarakat juga menjadi kebutuhan mendesak. Rendahnya literasi hukum membuat banyak warga tidak memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum. Akibatnya, masyarakat mudah menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, maupun manipulasi prosedur.

Pada akhirnya, ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak lahir dari ruang kosong. Kalimat tersebut tumbuh dari pengalaman sosial masyarakat yang berulang kali menyaksikan ketimpangan dalam praktik penegakan hukum. Selama ketidakadilan masih terlihat nyata, maka stigma tersebut akan terus hidup dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Indonesia membutuhkan hukum yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga adil dalam kenyataan. Sebab hukum yang kehilangan keadilan pada akhirnya hanya akan melahirkan ketakutan, bukan ketertiban. Dan negara yang gagal menjaga keadilan hukum perlahan akan kehilangan kepercayaan rakyatnya sendiri. (Red./S.Sanjaya)

Views: 1

Bagikan Link :