Warga Dua Desa Ultimatum PT Nafasindo: Kembalikan Lahan Transmigrasi yang Dipinjam 30 Tahun
MAGAZINE INDONESIA – Aceh Singkil, Masyarakat Desa Sri Kayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, mendesak PT Nafasindo segera mengembalikan lahan seluas ±122 hektare yang merupakan aset eks transmigrasi UPT VIII-SKPE-SP II Subulussalam. Lahan tersebut diketahui telah dipinjam pakai perusahaan sejak tahun 1995.
Desakan warga kembali mencuat lantaran hingga hampir 30 tahun lamanya, lahan tersebut tak kunjung dikembalikan. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Perjanjian antara Kepala Kampung Desa Sri Kayu dan Direktur PT Ubertraco/Nafasindo pada 1995, lahan itu seharusnya hanya digunakan sementara. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pengembalian aset transmigrasi tersebut.
“Kesabaran masyarakat hampir habis. Sudah terlalu lama lahan ini digantung statusnya. Kami minta PT Nafasindo segera mengembalikannya sesuai perjanjian,” tegas Ust. Aminullah Sagala, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRK Aceh Singkil, Selasa (16/9/2025).
Pernah Dibahas, Tak Kunjung Selesai
Persoalan ini sebenarnya pernah dibahas pemerintah daerah bersama DPRK Aceh Singkil melalui Komisi I. Saat itu sempat muncul wacana penggantian lahan seluas 280 hektare kepada masyarakat sebagai kompensasi atas lahan 347,4 hektare yang diberikan kepada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama/LSM Gempa.
Namun, realisasi alternatif tersebut hingga kini tak kunjung tuntas. Dari 280 hektare lahan milik Pemda yang dijanjikan, baru sekitar 100 hektare yang dialokasikan untuk eks kombatan. Sementara masyarakat dua desa tetap belum mendapatkan hak atas lahan pertanian yang semestinya mereka terima.
“Hingga saat ini, jalan penyelesaiannya masih buntu. Kami meminta Komisi I DPRK Aceh Singkil dan Pemerintah Kabupaten untuk serius menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan transparan,” lanjut Aminullah.
Aspirasi Pernah Disampaikan ke Gubernur
Masyarakat Desa Sri Kayu dan Pea Jambu sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung dalam berbagai kesempatan. Salah satunya saat acara syukuran empat pulau di Pendopo Bupati Aceh Singkil, di mana mereka sempat bertemu dengan Gubernur Aceh saat itu, H. Muzakir Manaf (Mualem), serta berdiskusi dengan Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil.
Warga berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten benar-benar hadir untuk menyelesaikan konflik agraria ini, mengingat lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Khawatir Picu Konflik Horizontal
Ketegangan akibat belum dikembalikannya lahan ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal jika tidak segera diselesaikan. Warga dua desa berharap pihak eksekutif maupun legislatif segera mencarikan solusi yang berpihak kepada rakyat dan sesuai prinsip kebenaran serta keadilan, tanpa intervensi atau kepentingan pihak tertentu.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami dikembalikan. Jangan sampai masalah ini jadi api dalam sekam,” pungkas Aminullah. (Red/Al Amin)
Views: 3
