BERITADAERAHHUKUM DAN KRIMINALPOPULAR

Klarifikasi Lembaga Hukum Indonesia Terkait Pendampingan Hukum Masyarakat Desa Kepau Jaya

MAGAZINE INDONESIA – Jumat, 30 Oktober 2026 – Lembaga Hukum Indonesia (LEMBAKUM) menegaskan komitmennya untuk menjalankan pendampingan hukum terhadap masyarakat Desa Kepau Jaya secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dadan Maryana, S.H., Pembina LEMBAKUM sekaligus Kuasa Hukum Masyarakat Desa Kepau Jaya, menyikapi adanya proses penyelidikan terkait kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan LEMBAKUM di wilayah tersebut.

“Kami menghargai hak kritis para jurnalis dalam menjalankan tugas mencari kebenaran bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjaga keterbukaan dan transparansi dalam menjalankan tugas masing-masing demi kepentingan dan keadilan bagi rakyat,” ujar Maryana dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Tegaskan Pendampingan Hukum Berbasis Aturan

Maryana menjelaskan, profesi advokat memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam menerima imbalan jasa hukum dari klien sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum juga memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ia menegaskan, apabila terdapat sumbangan dari masyarakat untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan, sumbangan tersebut bukan merupakan pembayaran untuk menjamin keberhasilan suatu perkara ataupun kepastian perubahan status lahan.

“Sumbangan operasional bukan bayaran untuk menjamin keberhasilan pengurusan status lahan. Itu semata-mata untuk mendukung biaya administrasi dan operasional pendampingan hukum. Seluruh catatan keuangan kami susun secara tertulis dan siap diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Maryana juga menyatakan bahwa LEMBAKUM bukan lembaga pemerintah yang dibiayai langsung oleh anggaran negara. Karena itu, menurutnya, pengelolaan dukungan operasional lembaga harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siap Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan, LEMBAKUM menyatakan menghormati proses hukum dan siap memberikan data maupun dokumen yang diperlukan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Kami siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan memberikan seluruh data yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maryana.

Ia menambahkan, keberadaan LEMBAKUM di Desa Kepau Jaya bukan untuk melakukan manipulasi data, dokumen maupun status kepemilikan atau penguasaan lahan.

“Semua yang kami lakukan adalah pendampingan hukum dan administrasi melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pendampingan Status Lahan Warga

Salah satu fokus pendampingan LEMBAKUM di Desa Kepau Jaya berkaitan dengan status lahan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Maryana mengatakan, pihaknya mendampingi masyarakat dalam proses administrasi dan klarifikasi status lahan melalui mekanisme pemerintah yang tersedia.

Menurutnya, proses tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa status suatu lahan akan otomatis berubah.

“Tidak ada jaminan status lahan akan berubah secara otomatis. Semuanya tetap bergantung pada hasil verifikasi dan keputusan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

LEMBAKUM lanjut Maryana, mendorong agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum melalui proses administrasi pertanahan yang sah dan dapat diverifikasi.

Hak Masyarakat Mendapatkan Pendampingan Hukum

Maryana juga mengingatkan bahwa akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum merupakan bagian penting dari negara hukum.

Ia menegaskan, pendampingan hukum terhadap masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan warga memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh akses terhadap mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, keberadaan lembaga hukum tidak boleh dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai bagian dari sistem hukum yang memungkinkan masyarakat memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

LEMBAKUM juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Namun demikian, Maryana berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan pendampingan hukum LEMBAKUM tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.

“Kritik kami hormati. Pers memiliki peran penting dalam mengawasi berbagai persoalan di masyarakat. Tetapi kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah diverifikasi dan tidak dibangun berdasarkan tuduhan yang belum terbukti,” katanya.

Buka Akses Verifikasi kepada Media

Sebagai bentuk keterbukaan, LEMBAKUM mempersilakan wartawan melakukan konfirmasi dan verifikasi secara langsung mengenai kegiatan pendampingan masyarakat Desa Kepau Jaya.

Maryana menyatakan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan masyarakat, wartawan, aparat kepolisian, kejaksaan, KPK, organisasi masyarakat, maupun instansi pemerintah lainnya sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin berkomunikasi dengan baik. Data, catatan keuangan, dan dokumen pendampingan yang kami miliki akan kami sampaikan secara jujur dan transparan apabila diminta melalui prosedur yang sesuai,” ujarnya.

Ia bahkan mengundang insan pers untuk melakukan verifikasi langsung ke Desa Kepau Jaya guna memperoleh keterangan dari masyarakat serta melihat dokumen pendukung yang berkaitan dengan proses pendampingan.

LEMBAKUM : Kepentingan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas

Maryana menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan LEMBAKUM adalah membantu masyarakat memahami dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia.

“Bagi kami, ketika masyarakat dapat memahami hak-haknya dan memperoleh kepastian mengenai kedudukan hukum mereka melalui jalur yang sah, itu merupakan bagian dari pengabdian dan penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap proses pendampingan terhadap masyarakat Desa Kepau Jaya dapat menjadi contoh bahwa masyarakat di tingkat desa maupun daerah terpencil tetap memiliki hak untuk memperoleh akses informasi, administrasi pertanahan, dan pendampingan hukum.

LEMBAKUM juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi dan pertanahan melalui mekanisme yang sah.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka, berdasarkan data, fakta, dan hukum. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Jika ada pemeriksaan, kami siap memberikan keterangan dan dokumen sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Dadan Maryana.

Sumber :

Dadan Maryana, S.H.

Pembina Lembaga Hukum Indonesia (LEMBAKUM)

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Kepau Jaya

Kontak LEMBAKUM :

0881-1223-487

(Red. / S. Sanjaya)

Views: 7

Bagikan Link :