Keputusan Kementan soal Ganja Jadi Tanaman Obat Dicabut!
MAGAZINE INDONESIA – themagnesianews.com || Bandung – Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut keputusan nomor 104/2020 yang salah satunya memuat ‘ganja’ jadi komoditas binaan pertanian. Kementan akan merevisi keputusan tersebut.

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan ‘narkoba’. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha seperti dilansir situs Kementan, Sabtu (29/8/2020).
Kementan menjelaskan tanaman ‘ganja’ adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ‘ganja’ untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ‘ganja’ yang ada saat itu.
“Pengaturan ‘ganja’ sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ‘ganja’ yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU ‘Narkotika’,” kata Tommy.
Tommy mengatakan Kementan pada prinsipnya memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas ‘narkoba’ serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ‘ganja’ secara ilegal,” ujar Tommy.
(Ly /Red MG)
Views: 0

