Karyawan Asal Meulaboh Desak Pemerintah Bertindak: PT Mandala Multifinance Diduga Lakukan PHK Ilegal Tanpa Pesangon
MAGAZINE INDONESIA-Meulaboh, Kasus pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan berinisial R, warga Meulaboh, oleh PT Mandala Multifinance kembali memicu kemarahan publik. R diberhentikan tanpa keputusan pengadilan, tanpa surat resmi dari aparat penegak hukum (APH), dan tanpa pesangon yang menjadi haknya.
“Ini bukan sekadar ketidakadilan, tapi pelecehan terhadap undang-undang. Saya dipecat tanpa dasar hukum, tanpa hak, dan tanpa penghargaan atas kerja saya selama ini. Negara harus hadir untuk membela rakyatnya,” tegas R, Senin (23/9).
Seorang mantan karyawan lain yang enggan disebutkan namanya membenarkan praktik serupa. Ia mengungkapkan bahwa bukan hanya R yang dipecat tanpa pesangon. “Banyak dari kami di-PHK tanpa pembuktian hukum, tanpa kejelasan dari APH. Keputusan sepihak ini sangat merugikan karyawan. Masalahnya, kami juga bingung harus mengadu ke siapa,” ujarnya.

Pemecatan sepihak ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, antara lain:
Pasal 151: PHK harus dihindari sebisa mungkin.
Pasal 152: PHK wajib melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pasal 156: Karyawan berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya.
Pasal 158: PHK karena kesalahan berat harus didukung bukti hukum yang sah.
Tanpa prosedur tersebut, PHK terhadap R dianggap ilegal dan melawan hukum.
Perwakilan serikat pekerja mengecam keras langkah PT Mandala Multifinance.
“Kalau pemerintah tidak turun tangan, ini akan menjadi pintu bagi perusahaan lain untuk sewenang-wenang. Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum, bahkan turun ke jalan bila perlu. Jangan biarkan pekerja diinjak-injak di negeri sendiri,” tegas mereka.
Kasus ini muncul di tengah kabar bahwa PT Mandala Multifinance akan berganti nama menjadi PT Adira pada Oktober 2025. Dugaan kuat berkembang bahwa PHK sepihak ini terkait dengan manuver restrukturisasi internal yang merugikan pekerja.
Para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Aceh, DPRK Aceh Barat, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai pembiaran atas kasus ini hanya akan memperkuat praktik sewenang-wenang perusahaan terhadap tenaga kerja. (Red/Tousi)
Views: 62
