Bandar Narkoba Tewas Diterjang Timah Panas Petugas
MAGAZINE INDONESIA – Bintan, Kepri – themagnesianews.com || Seorang bandar Narkoba di Tanjungpinang berinisial SS (35tahun) ditembak mati Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Minggu malam (29/03/2020). Petugas terpaksa menembak pelaku dibagian dadanya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP. Nendra Madyatias menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal setelah pihaknya terlebih dahulu berhasil mencekoki tersangka DK di Jalan Raja Lintas Barat.
“ Dari hasil interogasi serta pengembangan tersangka DK, ia mengakui bahwasannya barang haram yang dimilikinya tersebut didapat dari tersangka SS yang berada di Kota Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (03/04/2020).
Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Bintan dibantu tersangka DK melakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli narkotika jenis ganja terhadap tersangka SS seberat 1000 gram (1Kg) dengan harga Rp. 6.500.000.
“Setelah melakukan pengintaian anggota menemukan tersangka SS di sebelah kendaraan roda dua yang digunakan, dan selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka SS,” tambahnya.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam dan berhasil melukai tangan sebelah kanan salah seorang petugas. Tersangkapun mencoba merebut senjata petugas sehingga terjadi pergumulan antara petugas yang melakukan penangkapan dengan tersangka.
“Guna menghindari hal yang tidak diinginkan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka terkapar setelah peluru menghujam dada sebelah kiri atas ketiak tersangka,” jelasnya.
Pihaknya langsung melarikan tersangka ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, namun nyawa tersangka tidak tertolong. Dia menambahkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu dan 2 paket ganja ukuran sedang, serta 1 ganja ukuran besar dengan rincian 4 paket sabu seberat 9,1 gram 2 paket 21,3 gram dan 1 paket ganja seberat 1 Kg, serta satu set plastik bening dan sebilah sajam jenis pisau.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 111 Jo 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.(Dinto/Red MG)
Sumber : BAROMETERRAKYAT.com
Views: 0

