BERITADAERAH

Motor Mati Pajak Dilarang Isi BBM, SPBU Perketat Layanan – Warga Protes, Pemerintah Tegas

MAGAZINE INDONESIA – Mandau, Mulai Kamis (25/9/2025), pengendara motor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor resmi tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan baru ini langsung menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Instruksi kepada petugas SPBU cukup jelas: kendaraan dengan status pajak mati tidak akan dilayani. Aturan tersebut disebut pemerintah sebagai langkah penertiban sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Kedisiplinan pajak sangat penting. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pembangunan daerah. Selain itu, aturan ini untuk menekan angka pelanggaran di jalan raya,” tegas salah seorang pejabat pemerintah daerah.

Namun di lapangan, penerapan kebijakan ini memunculkan ketegangan. Sejumlah SPBU di Mandau dan sekitarnya memperketat pelayanan dengan memeriksa dokumen kendaraan sebelum melayani pengisian BBM.

Beberapa pengendara terpaksa pulang karena pajak kendaraan mereka belum diperpanjang. Kondisi ini membuat suasana sempat memanas. Warga menilai aturan tersebut memberatkan, terutama bagi kalangan kecil yang kesulitan melunasi pajak tepat waktu.

“Kalau begini, kami makin susah. Bukan kami tidak mau bayar pajak, tapi terkadang kondisi ekonomi yang tidak mendukung,” ujar salah seorang warga yang menolak disebutkan namanya.

Kebijakan ini diprediksi akan terus menuai perdebatan. Pemerintah menegaskan aturan tetap berjalan, sementara masyarakat berharap ada solusi yang lebih bijak agar tidak semakin membebani pengendara kecil. (Red/Welly)

Views: 8

Bagikan Link :