BERITAHUKUM DAN KRIMINALPOPULAR

Kemendag Bongkar 19 Ribu Bal Tekstil Ilegal: Nilai Rp112,35 Miliar, Asal Korea hingga China

MAGAZINE INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil menggagalkan peredaran tekstil ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp112,35 miliar.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Impor pakaian bekas dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta membahayakan kesehatan konsumen,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Berdasarkan hasil investigasi, barang-barang ilegal tersebut berasal dari beberapa negara, di antaranya Korea, Jepang, dan China. Temuan ini merupakan hasil pengawasan di 11 lokasi berbeda pada 14–15 Agustus lalu, dengan fokus utama di wilayah Jawa Barat.

  1. Kota Bandung : 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai Rp24,75 miliar.
  2. Kabupaten Bandung : 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai Rp44,2 miliar.
  3. Kota Cimahi : 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai Rp43,4 miliar.

 

Ekspos hasil temuan telah dilakukan pada Senin (19/8) di salah satu gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Budi menyebutkan, penyitaan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag. Saat ini, seluruh barang bukti sedang diproses bersama BIN dan BAIS TNI untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Penindakan tegas ini diharapkan membuat para pelaku impor ilegal jera. Kami ingin menegaskan komitmen pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal,” kata Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran barang impor ilegal di sekitarnya.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa impor pakaian bekas melanggar sejumlah regulasi, di antaranya :

Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah beberapa kali direvisi, terakhir menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Selain pelanggaran administratif, para pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi pidana. Bahkan, usaha yang terbukti terlibat dapat dicabut izin operasionalnya.

Dasar hukum sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 serta Pasal 61 Ayat (1) dan (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Sanksi terhadap barang impor ilegal dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, hingga tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Moga.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menutup ruang peredaran barang ilegal yang merugikan industri nasional. Selain itu, langkah tersebut juga sekaligus menjadi peringatan keras bagi importir nakal agar tidak kembali melakukan praktik serupa. (S.Sanjaya/MG News)

Views: 9

Bagikan Link :