LEMBAKUM Tempuh Lima Langkah Resmi Dampingi 700 Warga Kepau Jaya, Bantah Isu Penerimaan Dana Rp700 Juta
MAGAZINE INDONESIA – Kampar, Lembaga Hukum Indonesia (LEMBAKUM) terus mengintensifkan upaya pendampingan hukum terhadap sekitar 700 warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terkait persoalan status kawasan dan penguasaan lahan yang telah ditempati serta dikelola masyarakat selama puluhan tahun.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, LEMBAKUM telah melayangkan lima surat resmi kepada sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait sejak 3 November 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperoleh kejelasan administratif, kepastian hukum, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembina LEMBAKUM Indonesia sekaligus Kuasa Hukum Masyarakat Desa Kepau Jaya, Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.PC., menjelaskan bahwa seluruh surat telah disampaikan langsung kepada instansi tujuan dan dilengkapi tanda terima serta cap penerimaan resmi.
Lima Instansi Menjadi Tujuan Penyampaian Surat Resmi
Lima surat tersebut masing-masing ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Bupati Kampar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perhutani Unit Kampar, Camat Siak Hulu, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar.
Kepada Kantor Wilayah Kementerian LHK Provinsi Riau, LEMBAKUM meminta keterbukaan dokumen perizinan pengelolaan hutan PT Rimba Sejahtera Utama, termasuk peta batas kawasan beserta titik koordinat. LEMBAKUM juga meminta penjelasan mengenai status permukiman warga, khususnya apakah wilayah yang telah dihuni masyarakat telah dikecualikan dari kawasan perizinan.
Sementara kepada Bupati Kampar, LEMBAKUM meminta penjelasan tertulis mengenai status Desa Kepau Jaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar. Selain itu, pemerintah daerah diminta memfasilitasi mediasi terbuka serta mendorong agar tidak terjadi tindakan sepihak selama proses penyelesaian berlangsung.
Surat kepada UPT Perhutani Unit Kampar berisi permintaan penjelasan mengenai dasar hukum pemasangan plang batas kawasan, termasuk permohonan verifikasi batas wilayah dan titik koordinat secara langsung di lapangan bersama pihak-pihak terkait.
Adapun kepada Camat Siak Hulu, LEMBAKUM meminta fasilitasi verifikasi fakta mengenai riwayat penguasaan lahan masyarakat secara turun-temurun, penerusan aspirasi warga kepada pemerintah kabupaten maupun instansi yang berwenang, serta pemeliharaan ketertiban di wilayah tersebut.
Surat kelima ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar terkait permohonan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara sporadik atas nama warga dengan menggunakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah dari Kepala Desa Kepau Jaya.

LEMBAKUM menegaskan bahwa permohonan pencatatan objek pajak tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk klaim kepemilikan atas tanah negara. Langkah tersebut merupakan upaya administratif agar warga yang menguasai dan memanfaatkan objek pajak dapat tercatat serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
LEMBAKUM Tegaskan Isu Penerimaan Rp700 Juta Tidak Benar
Di tengah berlangsungnya proses pendampingan hukum, muncul informasi mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp700 juta oleh LEMBAKUM. Menanggapi hal tersebut, pihak lembaga menyampaikan bantahan dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Rd. Dadan Maryana menyatakan bahwa berdasarkan catatan penerimaan yang telah diverifikasi, dana yang masuk ke rekening resmi LEMBAKUM hanya sebesar Rp25 juta.
Dana tersebut diterima dari Sabaruddin melalui transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 11 Oktober 2026. Pihaknya menegaskan bahwa itulah satu-satunya penerimaan dana yang telah terverifikasi oleh lembaga.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar biaya operasional pendampingan hukum hingga saat ini masih ditanggung secara mandiri oleh LEMBAKUM.
Terkait dana yang dihimpun dari masyarakat, LEMBAKUM menegaskan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa persyaratan, dan tidak ditentukan nominalnya oleh lembaga.
Pengelolaan dana sumbangan masyarakat menjadi tanggung jawab pengurus kelompok tani dan bendahara yang dipilih oleh warga sendiri.
LEMBAKUM juga membantah adanya penetapan iuran berdasarkan luas lahan maupun janji keberhasilan penyelesaian persoalan hukum dengan sejumlah pembayaran tertentu.
Tidak Ada Jaminan Perubahan Status Kawasan Hutan
LEMBAKUM turut menegaskan bahwa perubahan status kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme teknis dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dapat menjamin hasil akhir proses tersebut, termasuk menjanjikan perubahan status kawasan hutan hanya melalui pembayaran atau kesepakatan tertentu.
Menurut Rd. Dadan, peran LEMBAKUM adalah memberikan pendampingan hukum, membantu pemenuhan administrasi, serta mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur hukum yang berlaku.
“Saya tahu kita semua ingin hal ini cepat selesai. Saya pun sama merasakannya. Namun, sejujurnya kita sedang berbicara dengan negara. Dan negara memiliki prosedur yang harus diikuti,” ungkapnya.
Warga Diminta Tetap Tenang dan Mengumpulkan Bukti Penguasaan Lahan
Sembari menunggu tanggapan dari instansi terkait, LEMBAKUM mengimbau seluruh masyarakat Desa Kepau Jaya agar tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.
Warga juga diminta mulai mengumpulkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan riwayat penguasaan lahan, di antaranya surat keterangan desa, keterangan tokoh masyarakat atau tetua desa, dokumentasi lama, serta berbagai bukti lain yang relevan.
LEMBAKUM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan hukum masyarakat sendiri.
Menurut lembaga tersebut, kelengkapan dokumen, bukti historis, serta komunikasi yang baik dengan pemerintah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kejelasan status wilayah.
LEMBAKUM Janji Kawal Proses Secara Transparan
Menutup keterangannya, Rd. Dadan Maryana kembali menegaskan bahwa LEMBAKUM tidak pernah menjanjikan penyelesaian secara instan. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dengan mengedepankan kejujuran, profesionalisme, dan keterbukaan informasi.
“Saya tidak berkuasa menentukan keputusan akhir. Tetapi apa yang saya janjikan adalah saya akan terus mendampingi kalian dengan sepenuh kemampuan, kejujuran, dan profesionalisme yang saya miliki. Setiap ada kabar dan perkembangan akan saya sampaikan secara terbuka kepada warga tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Maryana.
Hingga 4 November 2026, proses pendampingan hukum terhadap masyarakat Desa Kepau Jaya masih terus berjalan. Lima surat resmi yang telah disampaikan menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban administratif dari instansi yang berwenang.
LEMBAKUM berharap pemerintah dapat memberikan respons secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan mengenai status kawasan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Sebab, persoalan yang menyangkut kehidupan ratusan keluarga tidak cukup diselesaikan dengan informasi sepihak. Diperlukan keterbukaan, verifikasi lapangan, dialog, dan keputusan yang berlandaskan hukum serta keadilan. (Red/S.Sanjaya)
Views: 0

